Sebagian kalangan menganggap bahwa puasa di bulan Rajab adalah bid’ah. Mereka berdalih bahwa hadits yang menerangkan tentang puasa Rajab tidak bisa dibuat dalil. Mereka menganggap tradisi berpuasa di bulan Rajab ini adalah terlarang. Beberapa syubuhat (propaganda) mereka lancarkan di berbagai media untuk menghentikan tradisi berpuasa Rajab yang telah turun temurun diakui oleh para kiai dan ajengan di Nusantara. Benarkah puasa Rajab dilarang oleh agama?
Fenomena pelarangan puasa Rajab sebenarnya bukan hal yang baru. Dahulu ada seorang ustadz di zaman Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dengan lantangnya menyuarakan pelarangan puasa Rajab. Ia seakan merasa lebih alim dari ulama pada waktu itu yang secara keilmuan jauh lebih luas darinya. Ia berargumen begini:
أَحَادِيثُ صَوْمِ رَجَب مَوْضُوعَةٌ وقد قال النَّوَوِيُّ الْحَدِيثُ الْمَوْضُوعُ لَا يُعْمَلُ بِهِ وقد اتَّفَقَ الْحُفَّاظُ على أَنَّهُ مَوْضُوعٌ
“Hadits-hadits tentang puasa bulan Rajab adalah maudlu’ (palsu), al-Imam al-Nawawi mengatakan hadits maudlu’ tidak bisa diamalkan. Sedangkan para huffazh sepakat bahwa hadits tersebut palsu.”
Dengan argumen tersebut, secara frontal ia mengharamkan dan membid’ahkan masyarakat setempat yang menjalankan puasa Rajab. Hal ini membuat masyarakat resah atas fatwa haram tersebut, hingga akhirnya persoalan tersebut dihaturkan kepada Syekh Ibnu Hajar al-Haitami untuk memberikan solusi jawaban atas fatwa tersebut.
Jawaban Syekh Ibnu Hajar al-Haitami atas fatwa bid’ah berpuasa Rajab tersebut setidaknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, memang betul terdapat beberapa hadits puasa Rajab yang maudlu’ (palsu), hanya saja para ulama dalam menetapkan kesunahan berpuasa Rajab sama sekali tidak berpegangan pada hadits tersebut. Beliau menegaskan:
نَعَمْ رُوِيَ في فَضْلِ صَوْمِهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ مَوْضُوعَةٌ وَأَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ لم يُعَوِّلُوا في نَدْبِ صَوْمِهِ عليها حَاشَاهُمْ من ذلك وَإِنَّمَا عَوَّلُوا على ما قَدَّمْته وَغَيْره
“Betul demikian, terdapat banyak hadits palsu yang menerangkan keutamaan berpuasa Rajab, hanya saja para imam kita dan yang lain tidak berpedoman pada hadits-hadit tersebut, dan sungguh tidak mungkin bila hal tersebut tetjadi. Akan tetapi mereka berpegangan pada argumen yang telah saya sampaikan dan dalil-dalil lainnya.”
(Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 2, halaman 53)
Kedua, kesunahan puasa Rajab sudah tercakup dalam hadits yang menganjurkan berpuasa secara umum, seperti hadits qudsi:
يقول الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ له إلَّا الصَّوْمَ
“Allah berfirman, seluruh amal Ibnu Adam diperuntukan kepadanya kecuali puasa.”
Atau hadits Nabi tentang puasa Daud:
إنَّ أَفْضَلَ الصِّيَامِ صِيَامُ أَخِي دَاوُد كان يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasanya saudaraku Daud, ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari berikutnya.”
Dalam hadits tersebut, Rasulullah tidak mengecualikan bulan tertentu, termasuk Rajab. Ibnu Hajar menegaskan:
وكان دَاوُد يَصُومُ من غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِمَا عَدَا رجب من الشُّهُورِ
“Dan Nabi Daud berpuasa tanpa ada batasan pengecualian di bulan Rajab.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz 2, halaman 53)
Ketiga, kesunahan puasa Rajab sudah tercakup dalam hadits yang menganjurkan berpuasa di bulan-bulan haram. Dan sudah sangat maklum, Rajab termasuk dari bulan-bulan haram, bahkan tergolong yang paling mulia di antara bulan-bulan haram tersebut. Seperti dalam hadits riwayat Abi Daud, Ibnu Majah dan lainnya:
عن الْبَاهِلِيِّ أَتَيْت رَسُولَ اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم فَقُلْت يا رَسُولَ اللَّهِ أنا الرَّجُلُ الذي أَتَيْتُك عَامَ الْأَوَّلِ قال فما لي أَرَى جِسْمَك نَاحِلًا قال يا رَسُولَ اللَّهِ ما أَكَلْت طَعَامًا بِالنَّهَارِ ما أَكَلْته إلَّا بِاللَّيْلِ قال من أَمَرَك أَنْ تُعَذِّبَ نَفْسَك قُلْت يا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي أَقْوَى قال صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ الْأَشْهُرَ الْحُرُمَ
“
sumber

Tidak ada komentar:
Posting Komentar